Zamzam Muhammad Fuad
Pegawai
mengoreksi atasan merupakan kejadian sangat langka dalam kehidupan birokrasi
kita. Birokrasi kita adalah warisan Orde Baru, yang ditandai dengan sikap
hormat, patuh, dan tunduk sebagai bahasa sehari-harinya. Jika ada yang tidak
patuh, maka bawahan ada dalam posisi terancam. Bisa dipindah, bisa juga dilepaskan
dari jabatan alias dipecat (Agus Dwiyanto, 2016).
Namun
yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memang di luar
kebiasaan. Ada seorang pegawai MK yang “mengetuk hati nurani” Ketua MK untuk meletakkan
jabatannya. Menurut pegawai tersebut, Ketua MK telah melanggar kode etik. Belakangan
diketahui bahwa pegawai itu merupakan seorang pejabat fungsional peneliti.